baru baru ini pemerintah mengeluarkn perpu tentang ormas. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dari salinan Perppu
Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang
diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17
Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59,
60, 61, dan 62.
Pasal 1 Perppu ini antara lain mengubah
pengertian ormas menjadi lebih tegas dari sebelumnya. Menurut Perppu
ini, ormas memiliki pengertian:
Organisasi Kemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Perubahan yang paling signifikan adalah
pada Pasal 59, di mana sejumlah ketentuan tentang hal-hal yang dilarang
dilakukan ormas semakin spesifik. Perubahan Pasal 59 itu berbunyi:
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Definisi dari ormas kini menjadi lebih tegas jika sebelumnya pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 berbunyi
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
kini dipertegas dengan “dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Artinya
Ormas harus patuh pada UUD 45, final. Tidak boleh undang-undang lain
atau piagam Jakarta. Perbedaan antara UUD 45 dan piagam Jakarta adalah
Selain itu kini Ormas dilarang menerima
atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan
aturan atau undang-undang. Termasuk mengumpulkan dana untuk partai
politik.
Kemudian ormas juga dilarang melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
Penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama apapun yang dianut di
Indonesia. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan sosial. Juga dilarang
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk sanksi, kali ini lebih tegas selain
sanksi administrasi, perppu ini juga menuliskan sanksi pidana yang
merupakan hal yang baru pada UU Ormas. Karena pada UU Ormas sebelumnya
tak ada ketentuan ini, maka di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan
satu bab, yaitu BAB XVIIA.
Bab baru tentang Ketentuan Pidana itu menyisipkan satu pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, yakni Pasal 82A yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota
dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau
tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota
dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau
tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Dari pasal-pasal yang diubah tersebut,
terlihat bahwa untuk membekukan atau membubarkan sebuah ormas, cukup
melalui kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Hukum dan HAM. Tidak diperlukan lagi pengajuan atau
permohoanan ke pengadilan seperti ketentuan sebelumnya.
Namun, untuk penjatuhan sanksi pidana
tetap harus melalui pengadilan. Namun, sanksi yang dijatuhkan tak
main-main, minimal lima tahun dan maksimal mencapai 20 tahun.
Ini khusus bagi yang melakukan tindakan
permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia, atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau
paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Payung hukumnya sudah ada dan sudah jelas, tinggal penegakkannya. Semoga Indonesia menjadi damai.
Inilah Isi Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Reviewed by Masyon
on
20.58
Rating:
Tidak ada komentar: