Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU
(Perppu) 2/2017. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut penerbitan
Perppu disesuaikan dengan kondisi nasional saat ini.
"Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai Undang-undang juga, saya kira itu hanya cara," kata JK di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
JK mengatakan penerbitan Perppu 2/2017 ini adalah hal yang biasa dan terkait soal penanganan apabila ada ormas tertentu yang melanggar Perppu tersebut.
"Undang-undang itu cara apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya itu tentu itu hak, itu pasti biasa-biasa apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa saja," jelasnya.
Sebelumnya, Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa 341/039 ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.
"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.
(fiq/rvk)
"Ya penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai Undang-undang juga, saya kira itu hanya cara," kata JK di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
JK mengatakan penerbitan Perppu 2/2017 ini adalah hal yang biasa dan terkait soal penanganan apabila ada ormas tertentu yang melanggar Perppu tersebut.
"Undang-undang itu cara apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya itu tentu itu hak, itu pasti biasa-biasa apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa saja," jelasnya.
Sebelumnya, Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu," kata Menko Polhukam Wiranto.
Wiranto mengatakan bahwa 341/039 ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.
"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.
(fiq/rvk)
ORMAS HARUS DIBUBARKAN ?
Reviewed by Masyon
on
13.50
Rating:
Tidak ada komentar: