
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027. Dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Prabowo menyarankan komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat berada di kisaran 52:48. Usulan tersebut disampaikan setelah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan hasil perhitungan bersama Komisi VIII DPR RI.
Menteri Haji dan Umrah mengatakan perubahan sejumlah komponen biaya haji tidak terlepas dari kondisi geopolitik di Timur Tengah yang turut memengaruhi perekonomian dan biaya penyelenggaraan. Pemerintah saat ini masih mencari formulasi pembiayaan yang tepat agar perubahan biaya tersebut tidak memberikan beban terlalu besar kepada jemaah.
Skema 52:48 yang diusulkan Prabowo masih merupakan bagian dari pembahasan BPIH 2027 dan belum menjadi keputusan final mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan setiap jemaah. Sebelumnya, dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR, terdapat perhitungan BPIH dengan komposisi berbeda, sehingga angka akhir masih menunggu proses pembahasan dan penetapan resmi.
Selain membahas biaya, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengelolaan keuangan haji. Prabowo dilaporkan menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola BPKH untuk mengetahui kondisi keuangan secara faktual dan menjadi dasar pembenahan tata kelola. Perkembangan mengenai skema biaya dan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR selanjutnya akan menjadi informasi penting bagi calon jemaah haji 2027.
Tidak ada komentar: