
Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon mempertanyakan pemenuhan ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (SIPPI)
Ke-12 pemohon tersebut adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Dalam perkara ini, KPU menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak terkait. Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung. (SIPPI)
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cawapres, penetapan KPU terkait pencalonannya dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Para pemohon bahkan meminta agar MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 apabila permohonan mereka dikabulkan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Perkara tersebut kemudian diperiksa melalui serangkaian persidangan di MK, termasuk pemeriksaan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi, dan ahli. Salah satu perdebatan utama adalah kewenangan MK dalam memeriksa persoalan syarat pencalonan tersebut, karena KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Selain itu, persidangan juga membahas dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran. (Mahkamah Konstitusi RI)
Tidak ada komentar: