JAKARTA, KOMPAS.com - Polri
bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri
menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai dana desa.
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Acara penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes Eko Putro Sandjojo,
beserta jajaran di masing-masing lembaga.
"Intinya bagaimana
memperkuat pengawasan dana desa. Kita ketahui Polri punya unit sampe ke
desa untuk ikut mengawasi," ujar Eko di kompleks Mabes Polri, Jakarta,
Jumat (20/10/2017).
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun setelah ditandatangani.
Sementara itu, Tito Karnavian menyebut bahwa pihaknya mengutamakan tindakan pencegahan.
Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, dan Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing.
Penegakan hukum, kata dia, menjadi upaya terakhir yang dilakukan jika ada penyimpangan yang terjadi.
"Nanti kita bisa lihat kasuistis. Kalau ada laporan atau temuan sendiri dari polisi bahwa uangnya dipakai tidak tepat sasaran, kita tindak," kata Tito.
BERNARKAH MOU DANA DESA MEMBUAT TAKUT KEPALA DESA ?
Reviewed by Masyon
on
23.06
Rating:
Tidak ada komentar: