sumber : liputan6.com
Jasa penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap aktor Tio Pakusadewo, tuntutan yang dibacakan di sela-sela sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan pada senin (4/6/2018) Tio Pakusadewo dikenakan penjara selama 6 Tahun. Dilansir dari liputan6.com "Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, selaku JPU, di persidangan.
sumber : liputan6.com
Setelah dicari tahu ternyata kehidupan sosial dengan tetangga Tio Pakusadewo termasuk orang yang jarang sekali bersosialisasi, ia jarang berkomunikasi dengan tetangga. Seperti dilansir laman tribunnews.com Tio Pakusadewo malah sering nongkrong di salah satu minimarket yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumahnya. Ia sering membeli rokoka atau melakukan transaksi di ATM yang ada di minimarket tersebut, bahkan beberapa kali terlihat duduk sendirian di halaman minimarket tersebut.

Namun demikian menurut keterangan juru parkir di minimarket tersebut Tio termasuk orang yang baik, dia sering memberi uang pada mereka. Selain itu juga mereka ternyata segan sama Tio Pakusadewo mereka tidak berani meminta uang parkir ya sedikasihnya.
Tuntutan hukuman tersebut berkaca dari Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Semoga kita semua bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut dan jangan di contoh ya UCers

Sumber : liputan6.com, tribunnews.com, ucnews.com