Jasa
penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap aktor Tio
Pakusadewo, tuntutan yang dibacakan di sela-sela sidang lanjutan kasus
narkoba di PN Jakarta Selatan pada senin (4/6/2018) Tio Pakusadewo
dikenakan penjara selama 6 Tahun. Dilansir dari liputan6.com "Dikurangi
selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1
miliar subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, selaku JPU, di
persidangan.
Setelah
dicari tahu ternyata kehidupan sosial dengan tetangga Tio Pakusadewo
termasuk orang yang jarang sekali bersosialisasi, ia jarang
berkomunikasi dengan tetangga. Seperti dilansir laman tribunnews.com Tio
Pakusadewo malah sering nongkrong di salah satu minimarket yang
berjarak kurang lebih 500 meter dari rumahnya. Ia sering membeli rokoka
atau melakukan transaksi di ATM yang ada di minimarket tersebut, bahkan
beberapa kali terlihat duduk sendirian di halaman minimarket tersebut.
Namun
demikian menurut keterangan juru parkir di minimarket tersebut Tio
termasuk orang yang baik, dia sering memberi uang pada mereka. Selain
itu juga mereka ternyata segan sama Tio Pakusadewo mereka tidak berani
meminta uang parkir ya sedikasihnya.
Tuntutan hukuman tersebut
berkaca dari Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang
Narkotika. Semoga kita semua bisa mendapatkan pelajaran dari kasus
tersebut dan jangan di contoh ya UCers
Sumber : liputan6.com, tribunnews.com, ucnews.com
Tidak ada komentar: